Rabu 19 Nov 2014 21:59 WIB

BPPT: Masyarakat Siap e-Voting, tapi..

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Proses penghitungan pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan dengan mekanisme voting dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Proses penghitungan pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilakukan dengan mekanisme voting dalam Sidang Paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) lewat mekanisme elektronik (e-voting) belum juga dapat diterapkan. Itu lantaran belum adanya payung hukum yang mengatur secara teknis operasional e-voting.

"Padahal, menurut hasil uji coba kami, masyarakat sebenarnya sudah siap untuk menerima e-voting," kata Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Andrari Grahitandaru, di Jakarta, Rabu (19/11).

Ia menuturkan, sepanjang 2010-2012, BPPT telah melakukan road show dan simulasi e-voting ke berbagai daerah. Di samping itu, instansinya juga melakukan survei terhadap pemilih yang ada di daerah-daerah tersebut.

Hasilnya, kata Andrari, 97 persen masyarakat yang mencoba simulasi tersebut mengatakan e-voting lebih mudah dilakukan daripada pemilihan dengan cara manual (pencoblosan). Tak hanya itu, 98 persen masyarakat juga mengaku percaya dengan hasil e-voting.

"Ketika kami tanya apakah mereka setuju jika e-voting diterapkan pada pilkada, hampir 99 persen menyatakan setuju. Semua hasil survei ini menunjukkan, masyarakat kita sesungguhnya sudah siap untuk e-voting," kata Andrari.

Sayangnya, lanjut dia, sampai hari ini belum ada payung hukum yang mengatur secara teknis penyelenggaraan e-voting. Akibatnya, metode elektronik ini belum dapat diterapkan secara nasional lantaran terkendala aspek legalitas formal.

Untungnya, kata Andrari lagi, dalam Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah dimungkinkan menggunakan perangkat elektronik. "Namun, tetap saja aturan ini belum dapat efektif diberlakukan, karena belum ada peraturan KPU yang menjabarkannya," imbuh Andrari.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menuturkan, e-voting mampu menghemat anggaran pilkada hingga 40 persen. Meskipun jauh lebih efisien, metode ini masih memerlukan payung hukum yang jelas agar dapat diterapkan secara nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement