Rabu 19 Nov 2014 18:36 WIB
Interpelasi BBM

DPR Gunakan Hak Interpelasi, JK Siap Jawab

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (keempat kiri) dan para Menteri Kabinet Kerja mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11) malam.
Foto: Republika/Yasin Habibi/ca
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (keempat kiri) dan para Menteri Kabinet Kerja mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya oleh DPR terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sepertinya akan direalisasikan. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menyatakan siap memberikan jawabannya jika DPR benar-benar menggunakan hak interpelasi tersebut.

"Pasti nantinya akan jawab ketika diminta. Interpelasi kan bertanya. Kita jawab," kata JK, saat melakukan peninjauan pembagian PSKS ke Kantor Pos Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (19/11).

Hak Interpelasi ini pertama kali diwacanakan oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera. Wacana ini juga kembali diusulkan saat rapat paripurna.

Pemerintah telah menetapkan harga BBM subsidi naik dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Sedangkan, harga solar ditetapkan naik dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter.

Menurut, Presiden Jokowi harga BBM subsidi perlu dihemat karena pemerintah membutuhkan dana yang sangat besar untuk melakukan pembangunan. Penghematan subsidi BBM ini diklaim akan dialihkan ke berbagai sektor yang lebih produktif seperti kesehatan dan pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement