Rabu 19 Nov 2014 17:32 WIB

Organda DKI: Tarif Angkutan Umum Naik Rp 1.000

Rep: C66/ Red: Yudha Manggala P Putra
Angkot
Foto: Republika/Yasin Habibi
Angkot

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif angkutan umum sebanyak Rp 1.000. Hal ini didasarkan pada penghitungan setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi naik sebesar Rp 2.000, Senin (17/11) lalu.

"Kami sudah memutuskan berdasarkan perhitungan kenaikan tarif angkutan umum adalah sebesar Rp 1000. Nanti ini kami ajukan ke Gubernur DKI Jakarta," ujar ketua DPD Organda DKI Jakarta Safruan Sinungan, Rabu (19/11).

Ia menjelaskan, sebelumnya pengemudi dan beberapa operator angkutan umum meminta jumlah kenaikan tarif sama dengan peningkatan harga BBM sebesar Rp 2.000. Beberapa juga meminta kenaikan setidaknya adalah sebesar Rp 1.500.

Meski demikian, dengan kenaikan Rp 1.000 ini, setidaknya baik pengemudi maupun operator angkutan umum yang beroperasi di Ibu Kota tidak akan mengalami kerugian. Namun, hal ini bukan berarti bahwa seluruh kebutuhan biaya tertutupi dengan jumlah kenaikan itu.

"Kalau soal tercover apa tidak semua biaya dan lainnya itu kan relatif ya. Yan penting saat ini kami harus cepat ajukan agar gubernur bisa resmikan kenaikan tarif angkutan umum," jelas Safruan.

Kenaikan tarif angkutan umum Rp 1.000 ini berlaku bagi armada yang beroperasi bawah naungan Organda DKI Jakarta. Angkutan umum itu seperti bus kota, mikrolet, dan taksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement