Rabu 19 Nov 2014 16:53 WIB

Ahok Tunggu PP untuk Ajukan Wakilnya

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Joko Sadewo
Gubernur DKI Jakarta, Ahok.
Foto: Ist
Gubernur DKI Jakarta, Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengajukan calon wakil. Setelah ada PP yang mengatur tata cara, barulah ia akan mengajukan wakil.

Ahok hanya berkelakar saat berbicara mengenai kriteria wakil gubernur yang diinginkannya. "Yang pasti enggak jadi artis, karena nanti dimarahin istri saya," ucap ayah tiga anak tersebut.

Berbicara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014, pengajuan wakil gubernur selambat-lambatnya 15 hari setelah gubernur dilantik. Tjahjo, secara pribadi berpendapat, wakil gubernur haruslah berasal dari PDIP. Sebab, PDIP adalah partai politik yang berpartner dengan Gerindra, yang mengusung Ahok pada Pilgub 2012.

"Kalau saya berpendapat ya begitu (harus PDIP). Tapi pasti nanti ada kompromi politik lagi," ujar Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement