Rabu 19 Nov 2014 13:50 WIB
KIH usul hak menyatakan pendapat dihapus

KMP: Hak Interpelasi Dihapus, Apa Alasannya?

Rep: C13/ Red: Erdy Nasrul
Almuzzamil Yusuf
Foto: antara
Almuzzamil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Merah Putih (KMP) menganggap hak interpelasi yang masuk ke dalam UU MD3 itu tidak bisa dihapus meski Koalisi Indonesia Hebat (KIH) memintanya. Oleh karena itu, Anggota DPR RI Al Muzzammil menanyakan alasan yang melatarbelakangi permintaan KIH tersebut.

"Yang dipermasalahkan, apa alasan KIH ingin menghapus hak interpelasi DPR?" kata Al Muzzammil saat dihubungi Republika Online (ROL) pada rabu (19/11). Terkait hal itu, kata Muzzammil, sampai detik ini KMP belum mengetahui alasan KIH meminta revisi UU MD3 termasuk dalam hak interpelasi.

Menurutnya, hak interpelasi itu sudah dijamin dalam konstitusi. Muzzammil menyatakan, jika hak interpelasi dihapus maka peran DPR akan berkurang.

Muzzammil menjelaskan, DPR memiliki tiga peran dalam konstitusi pemerintahan. "Pertama, peran controlling," katanya. Kedua, DPR memiliki peran sebagai Budgeting. Selain itu, DPR juga memiliki peran sebagai legislator.

Dalam hal ini, hak interpelasi masuk ke dalam peran DPR sebagai pengontrol pemerintahan. Maka dari itu, kata Muzzammil, jika hak interpelasi dihapus maka peran DPR akan berkurang.

"Jadi, kami harus tahu alasan KIH ingin menghapus hak interpelasi," jelas anggota Fraksi Partai Kesejahteraan (PKS). Menurutnya, jika KIH sudah memaparkan alasan beserta pasal-pasalnya, barulah KMP bisa mendiskusikannya. Dalam hal ini, KMP bisa berkerjasama untuk merevisi undang-undang yang dinilai belum sempurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement