REPUBLIKA.CO.ID, BALAI KOTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dilatik Rabu (19/11) siang ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 171 (1)Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur wajib mengusulkan nama calon wakil gubernur paling lambat 15 hari setelah dilantik kepada presiden.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, saat ini ia telah memiliki nama calon wakil pendampingnya. Bahkan, ia berencana langsung mengajukan nama tersebut sehari setelah ia dilantik.
"Saya besok juga ajuin. Soal dari mananya, yang jelas bukan artis, istri saya sudah marah soalnya. Kalau dari partai kan enggak marah," ujar Ahok di Balai Kota, Rabu (19/11).
Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan calon wakil gubernur pendampaingnya tidak harus berasal dari partai politik. Menurutnya, kalangan birokrat juga berhak diberi kesempatan untuk mengisi posisi orang nomor dua di DKI tersebut.
Salah satu nama dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sering disebut oleh Ahok sebagai calon wakil gubernur yang ia inginkan adalah Sarwo Handayani.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembanguna (TGUPP) sekaligus mantan deputi gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup itu dikatakan sebagai calon pendamping yang ideal untuk memimpin Ibu Kota karena telah memiliki pengalaman di bidang birokrasi selama puluhan tahun.