REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Unit Reskrim Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggrebek gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang di duga milik oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup pemerintah kota setempat.
Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP M Ali Akbar di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dari hasil penggrebekan pihaknya mengamankan 45 jerigen, enam buah kendaraan roda empat yang sudah di modifikasi untuk digunakan membeli bahan bakar solar.
"Di gudang kami menemukan 3.000 liter solar dan langsung kami sita," kata AKP M Ali Akbar kepada wartawan.
Dia menjelaskan penggerebekan gudang penimbunan solar ilegal milik oknum PNS di lingkup pemerintah kota dengan inisial Iw di komplek perumahan Jalan cumi-cumi, berawal dari informasi masyarakat setempat, dan langsung dilakukan penyelidikan secara intensif oleh pihak Unit Reskrim Polres Palangka Raya.
Diduga solar itu akan dijual oleh pemiliknya setelah harga BBM naik, untuk meraup keuntungan lebih besar. Pihaknya juga menjelaskan hasil penimbunan solar ilegal tersebut akan segera di tindak lanjuti secara intensif.
"Untuk tindak lanjut kasus tersebut, kami akan melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi-saksi dari tetangga sekitar dan oknum PNS Iw," ucap AKP M Ali Akbar.
Apabila terbukti oknum PNS tersebut melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
AKP M Ali Akbar menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus penimbunan BBM jenis solar tersebut khususnya di Palangka Raya. Serta memberantas oknum siapa pun yang terlibat untuk meraup keuntungan dari dampak kebijakan pemerintah pusat dalam menaikan harga BBM.