Selasa 18 Nov 2014 22:35 WIB

Angkutan Umum Jabar Resmi Naik Mulai Rp 1.000- Rp 4.000

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Indah Wulandari
 Anggota Polresta Bogor menurunkan supir angkot yang merokok saat razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di jalan raya Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, Jabar, Selasa (20/5).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Anggota Polresta Bogor menurunkan supir angkot yang merokok saat razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di jalan raya Ir. H. Djuanda, Kota Bogor, Jabar, Selasa (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Pemprov Jawa Barat bertindak cepat usai pemerintah menetapkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) sunsidi dengan merampungkan penyesuaian tarif angkutan umum.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2014 Tentang Perubahan terhadap Pergub Nomor 38 tahun 2013 Tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Dalam Provinsi.

 “Bus besar atau sedang tarifnya naik 25,56 persen. Bus kecil mengalami kenaikan tarif dasar sebesar 28,16 persen,'' ujar Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Selasa (18/11). 

Menurut Aher, Pergub tersebut telah selesai disusun oleh Dishub dan Biro Hukum. Besaran riil untuk bus besar/sedang tarif dasarnya naik dari Rp134.87 pada 2013 lalu, menjadi Rp169,35. Sementara tarif dasar bawahnya menjadi Rp 135,48 dan tarif dasar atas Rp 220,15. 

"Jika diurai, menjadi Rp 7.500 dari Rp 5.500 tahun lalu," katanya.

Sementara untuk bus kecil, kata dia, mengalami kenaikan tarif dasar sebesar 28,16 persen dari Rp 181,88 menjadi Rp233,10. Batas bawah Rp 186,48 dan batas atas Rp 303,03  atau tarifnya Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. 

Untuk bis kota pelajar dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000. Sementara untuk Damri non tol naik Rp 1.000 dari sebelumnya Rp 3.000 jadi Rp 4.000. 

''Damri via tol menjadi Rp 5.500," katanya.

Menurut Heryawan, tarif baru ini mulai berlaku sejak Pergub ditandatangani Selasa (18/11). Menurutnya kenaikan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan rencana pusat menaikkan tarif.

Kadishub Jabar Deddy Taufik menilai, kenaikan ini berdasarkan perhitungan sejumlah komponen angkutan baik langsung maupun tidak langsung. 

Hal tersebut, diatur dalam keputusan Menteri Perhubungan per kursi per kilometernya. Biaya langsung seperti biaya bunga modal, awak bus, ban, BBM, pemeliharaan kendaraan, retribusi terminal sampai asuransi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement