REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, tujuh anggota Polri yang diperbantukan menjadi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berasal dari Korps Brimob Polri.
"Ada beberapa tim waktu itu yang ikut tergabung dalam pengamanan beliau. Mereka (tujuh orang tersebut) termasuk yang ikut ditunjuk sebagai tim pengawalan Capres, termasuk waktu masih jadi Gubernur. Kemudian Pak Jokowi meminta Kapolri untuk beberapa orang itu tetap dipertahankan oleh beliau," jelas Agus kepada Republika, Selasa (18/11).
Agus mengatakan, permintaan tersebut disampaikan Jokowi pada bulan Oktober lalu. Ia mengaku tidak terlalu tahu mengenai alasan Jokowi meminta tujuh anggota tersebut untuk bergabung dengan Paspampres.
"Itu kan beliau yang punya hak, kewenangan untuk memilih personel mana yang diperbantukan selain dari teman-teman Paspampres juga," ujarnya.
"Beliau yang memahami. Menambah personel untuk bergabung dengan Paspampres yang selama ini seluruhnya TNI, beliau menghendaki ada juga yang dari polisi," kata Agus menambahkan.
Terkait penunjukkan tersebut, Agus mengatakan, surat perintah \yang dikeluarkan hanya berlaku selama satu tahun. Artinya, tujuh anggota tersebut sudah pasti akan bertugas selama satu tahun.
"Namun semua keputusan diserahkan kepada Presiden, yang dalam hal ini selaku pengguna, apakah nanti akan diperpanjang atau diganti. Berbeda dengan teman-teman kami dari Paspampres yang memang sudah merupakan satuan organik," katanya.