REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjel Pol Badrodin Haiti mengatakan pihaknya tidak akan menghalang-halangi jika ada anggotanya yang akan mengundurkan diri dari Kepolisian dan bergabung menjadi pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya boleh saja (keluar dari Polri) itu hak mereka," kata Badrodin setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, Selasa (18/11).
"Namun semua ada aturannya," katanya menambahkan.
Dalam sebuah lembaga, kata Badrodin, masing-masing memiliki aturan internal yang harus ditaati. Jadi jika ada anggota dari lembaga itu ingin mengundurkan diri, maka harus sudah memenuhi semua unsur persyaratan.
"Harus memenuhi administrasi, kan tidak langsung mengundurkan diri," katanya.
Badrodin berkata, saat ini anggotanya yang baru mengajukan pengunduran diri dari kepolisian ada sekitar 15 orang. Sementara IPW merilis ada 40 penyidik yang akan mengundurkan diri dari Polri.
Badrodin menegaskan, saat ini tahapan pengunduran diri dari 15 anggota Polri itu masih banyak yang perlu diperbaiki sehingga belum bisa langsung bergabung permanen dengan KPK.
"Ya karena ada berkas-berkasnya dulu yang perlu diperbaiki," katanya.