REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota DPR Hendrawan Supratikno menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak melanggar UU APBN 2014 dan APBN Perubahan 2014 karena pemerintah diberi keluasaan untuk mengambil kebijakan dalam rangka mengamankan anggaran.
"Tidak ada peraturan yang dilanggar, karena dalam APBN Perubahan 2014 ada ketentuan yang memberi keluasaan kepada pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM," kata Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan ketentuan itu, lanjutnya, pemerintah juga tidak perlu meminta persetujuan DPR untuk menaikkan harga BBM. Seharusnya, kenaikan harga BBM terjadi pada pemerintahan sebelumnya, bukan pada saat Jokowi-Jusuf Kalla memimpin Indonesia.
"Itu pekerjaan rumah pemerintah lama yang baru dilakukan oleh pemerintahan sekarang," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.
Hendrawan mengemukakan, seharusnya harga BBM dinaikkan sebelum Pilpres 2014, tetapi pemerintah saat itu tidak melakukannya. "Mana ada yang mau menaikkan sebelum pemilu. Itu bunuh diri namanya. Pak Jokowi biar kurus tapi berani. Tapi ada orang gemuk tidak berani. Itu sebabnya kami dorong," katanya.
Menurut dia, ada tiga hal yang perlu dilihat pascakenaikan harga BBM. Kenaikan harga BBM untuk menyelamatkan anggaran, meningkatkan produksi, dan memberantas mafia migas. "Sampai sekarang Indonesia itu importir migas besar, mencapai 600 barel per hari," katanya.
Hendrawan mengatakan program konversi sumber energi harus dijalankan dan program perlindungan daya beli masyarakat dan sosial harus benar efektif dan transparan. Program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera yang cakupannya begitu luas harus diawasi dengan maksimal.
"Pers, DPR, dan masyarakat harus sama-sama mengawasinya," katanya.