REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memeriksa dua staf Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait dengan kasus korupsi dengan nilai Rp 77 miliar.
"Hari ini, Selasa (18/11) dua staf saya masing-masing Jon Raja Pono dan Musa Malaikosa akan diperiksa oleh KPK," kata Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur Beny Wahon di Kupang, Selasa (18/11).
Pemeriksaan terhadap dua staf yang diduga mengetahui kasus dugaan korupsi dana PLS pada Bidang Pendidikan Luar Sekolah senilai Rp 77 miliar pada 2007 itu, akan dilangsungkan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur.
Ia mengatakan dua orang staf itu adalah staf lama yang mengabdi pada Bidang PLS sejak 2007 dan hingga kini masih menjadi staf di bidang yang sama.
Karena dianggap mengetahui perihal kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bidang PLS saat itu, Marthen Luther Dira Tome yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua, maka KPK memandang penting untuk memeriksa dua staf tersebut.
"Kemarin, Senin (17/11) saat melakukan penggeledahan di ruang PLS, saya diinformasikan oleh tim penggeledah KPK Kristian Zakarias, kalau dua staf saya itu akan diperiksa hari ini. Mereka staf lama, sementara saya orang baru di PLS ini," kata Beny.
Selain dua orang staf tersebut, yang juga akan diperiksa oleh KPK untuk kepentingan penuntasan dan penegakan hukum kasus itu, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Nusa Tenggara Timur Thobias Uly, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur. "Yang saya dengar beliau mantan kadis itu juga akan diperiksa hari ini oleh KPK," katanya.
Staf Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bidang Pendidikan Luar Sekolah Musa Malaikosa mengaku siap diperiksa.
Kendati merasa sedikit tegang, PNS yang sudah menjalani tugas di bidang PLS sejak 2007 itu, tetap pasrah dan akan menjalani sejumlah pemeriksaan yang akan dilakukan KPK.
"Saya siap untuk diperiksa," katanya pada kesempatan terpisah.
Kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Nusa Tenggara Timur senilai Rp 77 miliar, diambil alih KPK sejak September lalu.
Pengambilalihan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur Marthen Luther Dira Tome yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua, dari penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu, dengan dibawanya sejumlah alat bukti surat dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, dalam tiga koper dari gedung Kejaksaan Tinggi, Senin (15/9).
KPK menemukan adanya besaran kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut mencapai Rp 59 miliar. Jumlah kerugian negara tersebut, jauh lebih besar dibandingkan dengan yang ditemukan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi NTT yang hanya berjumlah Rp 2,3 miliar.