REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jumlah perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ternyata cukup banyak. Berdasarkan data kantor BPJS DIY, jumlah perusahaan yang belum terdaftar di BPJS bahkan mencapai 10 persen dari total perusahaan di Yogyakarta.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DIY Jawa Tengah Edi Syahrial mengatakan, dari 1.200 perusahaan yang ada di Kota Yogyakarta sekitar 10 persennya belum terdaftar di BPJS. Perusahaan yang bandel tidak mendaftarkan sampai BPJS Ketenagakerjaan berlaku penuh pada Juli 2015, terancam akan dicabut izin usahanya.
"Saat ini terus dilakukan pendekatan, edukasi dan sosialisasi. Kalau perusahaan memang bandel kita tempuh sanksi sesuai perundangan," katanya disela-sela sosialisasi BPJS terhadap perusahaan di Yogyakarta, Senin (17/11).
Pemberian sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS akan mendapatkan sanksi administrasi berupa tidak mendapatkan layanan publik, akses ke perbankan hingga pencabutan izin. Ancaman kurungan 8 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Ditegaskan BPJS tidak bisa menjatuhkan sanksi. Namun akan merekomendasikan ke pihak terkait seperti Dinsosnakertrans untuk menjatuhkan sanksi. "Kalau ada dugaan pelanggaran kami minta instasi terkait mencabut izinnya," ujarnya.