Senin 17 Nov 2014 23:33 WIB

KPI Terima 13.805 Aduan Masyarakat Selama 2014

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Logo Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat menerima sebanyak 13.805 aduan masyarakat atas siaran televisi di berbagai jaringan di Indonesia. Data aduan tersebut dikumpulkan melalui berbagai sarana yang disediakan KPI.

Komisioner KPI Pusat Agatha Lily mengungkapkan, aduan masyarakat paling banyak melalui surat elektronik (email) yaitu sebanyak 8.517, selanjutnya aduan terbanyak kedua melalui pesan singkat (SMS) sebanyak 2.379 disusul melalui Twitter (1.649), Facebook (1.186) dan saluran telephon (74).

Selain aduan, masyarakat juga memberikan apresiasi atas siaran yang ada di Indonesia. Total apresiasi yang diterima KPI dari masyarakat sebanyak 1.457.

Menurut Agatha saat menyampaikan pendapat di depan komisi I DPR RI, acara televisi yang paling banyak mendapat aduan adalah Yuk Keep Smile (YKS) sebanyak 4.098 aduan. Posisi kedua yang paling banyak diadukan adalah acara Khazanah dengan 1.441 aduan, disusul Cahaya Hati (525 aduan), Pesbuker (279 aduan), dan Seputar Indonesia (227 aduan).

"Atas aduan masyarakat ini KPI memberikan sanksi berupa teguran, pengurangan durasi acara, penghentian siaran sementara maupun tetap," kata Lily pada Komisi I DPR RI, Senin (17/11).

Selama tahun 2014, KPI telah memberikan sanksi pada jaringan televisi di Indonesia. Lima jaringan televisi yang paling banyak mendapat sanksi adalah Trans TV dengan 26 sanksi, RCTI (25 sanksi), SCTV (25 sanksi), ANTV (18 sanksi), dan MNCTV (15 sanksi).

Menurut Lily, aduan masyarakat pada siaran tersebut disebabkan melanggar kode etik penyiaran, misalnya melecehkan sosok orang, menampilkan adegan tidak pantas, maupun menggunakan judul yang terlalu vulgar.

Selain itu, kata Lily, ada beberapa pelanggaran etik pada jaringan televisi yang terlalu berlebihan menyiarkan acara privat dan mengganggu kepentingan publik untuk mendapat infomasi. Hal itu terjadi saat salah satu jaringan televisi menyiarkan khusus prosesi pernikahan salah satu artis selama lebih dari 24 jam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement