REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi memastikan pemerintah akan menaikkan harga BBM. Menurut dia, pemerintah telah menetapkan harga BBM baru yang mulai berlaku pada 18 November pukul 00:00 WIB.
"Harga premium ditetapkan dari Rp 6.500 per liter menjadi Rp 8.500 per liter. Harga solar per liter dari Rp 5.500 per liter menjadi Rp 7.500 per liter," kata Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/11) malam WIB.
Saat melakukan konferensi pers, Jokowi didampingi Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri ESDM Sudirman Said, dan beberapa menteri Kabinet Kerja.
Menurut Jokowi, dari waktu ke waktu kita sebagai bangsa dihadapkan pada pilihan sulit. Alokasi pembangunan infrastruktur, kata dia, banyak yang terpakai untuk sektor yang tidak perlu.
"Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan subsidi BBM dari sektor konsumtif ke sektor produktif," katanya.