REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Perppu Nomor 1/2014 tentang Pilkada yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Papua, Yanni.
Ia mengajukan pengujian pasal 203 ayat (1) Perppu Pilkada yang mengatur jika terjadi kekosongan kepala daerah maka secara otomatis wakilnya diangkat sebagai penggantinya.
Majelis panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini diketuai Hakim Konstitusi Maria Farida didampingi anggota panel Hakim Konstitusi Aswanto dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Menanggapi permohonan ini, Maria Farida mengatakan MK akan mengabulkan permohonan provisi jika benar-benar dibutuhkan. "Apalagi MK tidak berwenang memerintahkan presiden," kata Maria.
Maria juga mempertanyakan, apakah jika terjadi kekososngan kepala daerah harus dilakukan pemilihan umum lagi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Aswanto yang mengatakan, biaya pemilu sangat mahal. Apakah pemohon sudah mempertimbangkan hal tersebut.
Sedangkan Wahiduddin minta pemohon untuk menjabarkan kerugian potensial terhadap pasal 203 ayat (1) Perppu Pilkada.
"Saudara menggambarkan kerugian personal aktual baik potensial, waktu mau diisi. Ini kesempatan pemohon atau warga negara yang dirugikan," kata Wahiduddin.
Untuk itu majelis panel memberi kesempatan pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.