Ahad 16 Nov 2014 20:30 WIB

Romli Sebut Lima Kriteria Jaksa Agung

Rep: Elba Damhuri/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Kejaksaan Agung.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita mengatakan setidaknya ada lima kriteria yang harus dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi, dalam memilih Jaksa Agung baru.

Pertama, kata Romli, seorang jaksa agung harus memiliki visi mengingat dia merupakan penasihat hukum Presiden. Keputusan-keputusan yang diambil jaksa agung berdampak luas bagi kepentingan masyarakat, baik menyangkut kepentingann bangsa maupun asing.

"Kedua, calon Jaksa Agung harus memiliki pemahaman dalam hukum pidana, baik teori maupun praktik. Khususnya, dalam lingkup nasional, regional, dan internasional," kata Romli dalam penjelasan persnya, Ahad (16/11).

Selain itu, Romli mengatakan kriteria lain yang harus dimiliki oleh calon Jaksa Agung adalah integritas, tahan banting, amanah, dan sederhana. Dalam hal ini Romli menyatakan jaksa agung tidak boleh disuap dan tidak bisa diintervensi.

"Keempat, jaksa agung harus bisa membereskan akar masalah internal, yaitu pembenahan sumber daya manusia dengan melakukan perekrutan pegawai yang bersih dan bebas dari intervensi. Dan, kelima, harus bisa memperjuangkan kesejahteraan (renumerasi dan insentif) pegawai," jelasnya.

Presiden Jokowi akan mengumumkan nama jaksa agung setelah pulang dari luar negeri untuk menghadiri KTT APEC di Beijing, Tiongkok; KTT ASEAN di Myanmar; dan KTT G-20 di Brisbane, Australia. Presiden dijadwalkan tiba di Tanah Air pada hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement