Ahad 16 Nov 2014 13:25 WIB

Tiga Kabupaten Ini Berpotensi Punya Dua Wakil Bupati

Rep: Yulianingsih/ Red: Indah Wulandari
Festival Gerobak Sapi menjadi acara pariwisata tahunan yang diselenggarakan Pemkab Sleman, Yogyakarta.
Foto: tourismsleman.com
Festival Gerobak Sapi menjadi acara pariwisata tahunan yang diselenggarakan Pemkab Sleman, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Tiga kabupaten di DI Yogyakarta (DIY) akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 2015 mendatang. Ketiga kabupaten ini adalah Kabupaten Bantul, Sleman dan Gunungkidul. 

"KPU DIY telah membuat jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut dan kita bersiap melakukan pengawasan sesuai tahap-tahap yang ada," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY Muhammad Nadjib, Ahad (16/11).

Ia mengatakan, Pilkada di DIY yang akan digelar serentak 2015 tersebut pelaksanaannya didasarkan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014.  

Pilkada serentak di DIY juga akan dilakukan pada 2018 untuk Pilkada Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo. Pasalnya, kepala daerah di dua wilayah tersebut akan habis masa jabatannya pada 2016 mendatang. 

Sesuai Perppu tersebut sebelum Pilkada maka akan ditunjuk pelaksana tugas Kepala Daerah di dua daerah tersebut.

"Pilkada kali ini hanya memilih kepala daerah saja sedangkan wakil kepala daerah dipilih sendiri oleh kepala daerah terpilih," ujarnya.

Sesuai aturan Perppu tersebut, kepala daerah terpilih di tiga kabupaten di DIY ini bisa memiliki dua wakil bupati sekaligus. Pasalnya, berdasarkan Perppu tersebut daerah yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 500 ribu dimungkinkan memiliki dua wakil kepala daerah. 

Kabupaten Bantul sendiri kata Nadjib, memiliki jumlah penduduk 921.263 jiwa, Kabupaten Sleman 1.125.369 jiwa, dan Kabupaten Gunungkidul 780.406 jiwa. 

"Dengan begitu ketiganya dimungkinkan memiliki dua wakil bupati, yang akan dipilih maksimal dua minggu setelah bupati pengumuman terpilih," ujarnya.

Pengamat pemerintahan yang juga mantan komisioner Bawaslu Pusat, Bambang Eka Cahyana mengatakan, penunjukan wakil kepala daerah lebih dari satu tersebut hendaknya bukan hanya didasarkan pada ketentuan Perppu saja.

"Kepala daerah terpilih juga harus melihat kemampuan APBD setempat dalam menggaji wakilnya," ujarnya.

Menurutnya, jika APBD tidak bisa memberikan gaji pada wakil kepala daerah lebih dari satu maka kepala daerah terpilih diharap tidak memaksakan diri. Sebab implikasinya kata dia adalah membebani anggaran daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement