REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Gubernur Papua, Lukas Enembe, mengatakan menolak adanya pemekaran provinsi di Papua. Menurunya, kalau pun pemerintah ingin melakukan pemekaran di Papua. Hal itu harus dilakukan melalui mekanisme sesuai dengan UU no. 21 tahun 2001.
"Pemekaran itu harus melalui mekanisme UU no.21 tahun 2001. Di sini saya marah, tidak ada orang di sini," kata Lukas kepada wartawan di kantor gubernur, Jayapura, Papua, Sabtu (15/11).
Menurutnya, pemekaran tidak perlu dilakukan. Karena sumber daya manusia dan jumlah penduduk yang juga sedikit. Ia mencontohkan, bahwa banyak jumlah bupati di Papua. Namun, pegawai sipilnya sendiri kekurangan.
"Ah omong kosong pemekaran. Investasi tidak jadi, pelayanan publik tidak jalan. Padahal kabupaten berdekatan," lanjutnya.
Menurutnya, pemekaran mungkin bisa dilakukan dalam waktu ke depan. Namun itu tetap harus melalui mekanisme, katanya. Ia menyebutkan, bahwa satu-satunya provinsi yang lahir dengan Keputusan Presiden (Keppres) adalah Papua. Karena itu ia menilai, pemerintah tidak bisa sembarang melakukan pemekaran.