REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PPP versi muktamar Surabaya, M Romahurmuziy, memuji langkah Menkumham mempertahankan keputusannya tanggal 28 Oktober 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP 2014-2019. Menurutnya, hal itu memberikan kepastian hukum kepada setiap penyelenggara negara di seluruh tingkatan tentang siapa DPP PPP yang sah dan mengikat secara hukum sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) 1-2 tahun mendatang.
Sesuai ketentuan pasal 3 UU 28/2009 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, Menkumham nyata-nyata menegakkan asas-asas umum pemerintahan yg baik (AAUPB). "Dengan ketetapan ini, Menkumham telah menegakkan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, dan asas kepentingan umum," kata Romahurmuziy lewat rilisnya kepada ROL, Ahad (16/11).
Ia menambahkan, sesuai UU 2/2008 jo. UU 2/2011, adalah mustahil keberadaan parpol tanpa kepengurusan yang sah dan berlaku. Kare jika itu terjadi, landasan keberadaan 39 anggota FPPP DPR, 134 anggota FPPP DPRD Prov dan 1.126 anggota FPPP DPRD kab/kota di seluruh Indonesia tentulah tidak ada.
Tindakan Menteri juga memastikan tertib penyelenggaraan negara atas adanya kewajiban pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Parpol berdasarkan ketentuan PP No. 5/2009 jo. PP No. 83/2012 ttg Bantuan Keuangan Parpol.
"Tindakan Menkumham juga memastikan tak satupun kepentingan umum terganggu, karena sesuai ketentuan asas praduga rechtmatig di ps 67 ay (1) UU No. 5/1986 tentang PTUN, bahwa gugatan tidak membatalkan sebuah keputusan Pejabat TUN," kata pria yang akrab dipanggil Romy itu.
Dengan demikian, tindakan Menkumham menjamin terselenggaranya kepentingan umum yang berhubungan dengan daya berlaku kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan di seluruh tingkatan. Ia mengimbau seluruh warga PPP mematuhi dan mengamankan berlakunya SK Menkumham tgl 28 Okt 2014 tentang Kepengurusan DPP PPP, memastikan soliditas organisasi, serta beraktivitas seperti biasa.