Sabtu 15 Nov 2014 22:14 WIB

Penganiaya Wartawan tak Dijerat UU Pers

Jurnalis mengecam aksi oknum Brimob atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demo BBM di Makasar.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Jurnalis mengecam aksi oknum Brimob atas tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput demo BBM di Makasar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kecewa dengan penyidik kepolisian yang tidak memproses para polisi pengeroyok wartawan dengan UU Nomor 40/1999 tentang Pers.

"Kami sangat kecewa dengan penyidik karena ada upaya melindungi korpsnya. Padahal alat bukti berupa gambar pengeroyokan dan perampasan memory card wartawan sudah diserahkan tetapi polisi abaikan UU Pers," ujar pengurus AJI Makassar, Humaerah Jaju Sabtu (15/11).

Ia mengatakan, tiga dari tujuh wartawan korban kekerasan aparat kepolisian telah melapor ke Polrestabes Makassar dengan waktu yang berbeda. Ikhsan Arham alias Asep, bahkan telah membawa saksi untuk diperiksa oleh penyidik.

Dua saksi yang dihadirkan yakni fotografer Harian Radar Makassar, Asrul dan fotografer Harian Cakrawala, Zulkifly. Mereka diperiksa bersamaan oleh tiga penyidik berbeda, Sabtu petang.

Pemeriksaan dimulai pukul 16.30 dan selesai pukul 18.00. Hanya saja, Asep diperiksa lebih lama dibandingkan dua saksi yang dihadirkan.

"Penyidik menanyakan posisi saya saat itu, saat polisi melakukan penyisiran dalam kampus. Banyak pertanyaan lainnya," ujar Zulkifli usai diperiksa di lantai dua Kantor Polrestabes Makassar bagian Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Proses pemeriksaan saksi dan korban ini didampingi oleh AJI Kota Makassar, LBH Makassar, dan LBH Pers Makassar. Asep ditanyai mengenai kronologis kejadian, termasuk bagian tubuhnya yang kena pukulan saat itu.

"Ada tiga bagian di tubuh saya yang kena pukul dan terasa sakit sampai besoknya. Ada di depan, di pangkal paha, dan di belakang bagian saya," ujar Asep.

Hanya saja, AJI menilai, proses pemeriksaan ini tidak memenuhi rasa keadilan. Penyidik hanya mengenakan pasal pidana umum, yakni pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Penyidik sama sekali tak memasukkan salah satu pasal UU Pers.

Padahal, Asep dan kawan-kawan menjadi korban karena profesinya sebagai jurnalis. Polisi yang beringas menyerang kampus saat itu, sengaja melakukan pengrusakan alat kerja jurnalis dan menghalangi mereka mengambil gambar.

Bahkan para fotografer dan reporter yang jadi korban dikejar layaknya pencuri saat mengambil gambar. Hanya karena polisi tak ingin terekam melakukan aksi vandal, menganiaya mahasiswa, dan merusak fasilitas kampus UNM.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement