REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang narapidana Lapas Kelas II A Jambi diduga mengatur penjualan narkoba jenis sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan itu setelah dua kurirnya berhasil dibekuk anggota Satnarkoba Polresta Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi, Sabtu, mengatakan dua orang kurir sabu diringkus anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Jumat (14/11). Sesuai hasil pemeriksaan keduanya diketahui diatur oleh bandar yang berada di Lapas Klas II Jambi bernama Momon.
Kedua kurir yang diamankan lebih dahulu itu adalah Ariyanto alias Wanto (33), warga RT 021, Kenali Asam Atas, Kotabaru, dan Dodi Pranata (32), warga RT 023, Kenali Asam Atas, yang diringkus di depan Toko Indomart, Kebun Kopi, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan.
Penangkapan kedua kurir itu setelah anggota satnarkoba melakukan 'undercover buy' terhadap Momon seorang napi Lapas kelas II A Jambi dengan menggunakan telepon, kemudian napi Momon mengirimkan nomor HP anak buahnya bernama Wanto dan sepakat bertemu di depan toko Indomart Kebun Kopi.
Dari tersangka Wanto, ditemukan satu paket sabu, kemudian dikembangkan lagi dan meringkus Dodi, yang menyimpan 5 paket sabu di dapur rumahnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon seluler jenis Nokia dan BB, satu kotak rokok Marlboro, satu bungkus plastik hip, satu kantong plastik asoy, dan satu unit motor Yamaha Vega tanpa nomor polisi.
Kini polisi masih berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Momon.