REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap tersangka MID, yang kedapatan hendak mengedarkan 15 paket sabu-sabu.
"Kita tangkap seorang tersangka pengedar sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan AKP SR Tambunan, di Pangkalan Brandan, Sabtu.
Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu berinisial MID (42), warga Jalan Pelabuhan Patok, Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan itu, bermula dari patroli rutin yang dilakukan aparat Satuan Reserse dan Kriminal.
Saat melakukan patroli rutin di Jalan Baru, Simpan Gang Datuk, Kelurahan Pelawi Utara, aparat melihat seorang lelaki sedang berada di salah satu sepeda motor nomor polisi BK 3950 PAC.
Aparat lalu melakukan penggeledahan. Saat itu tersangka coba menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu-sabu yang terdapat dalam dompet warna merah ke semak-semak yang ada disekitar lokasi.
Namun, aparat tidak membiarkan begitu saja dan langsung mencari barang bukti yang dibuang oleh tersangka ke semak-semak belukar, dan menemukan dompet merah tersebut berisi sabu-sabu sebanyak 15 paket atau seberat 2,7 gram, katanya.
Selain mengamankan sabu-sabu, aparat polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu pisau yang gagangnya mirip pistol.
"Tersangka kini sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik Reskrim untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," sambungnya.