REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong instansi pemerintah baik pusat maupun daerah membuat kode perilaku sebagai acuan melaksanakan tugas aparatur negara dalam rangka mencegah praktik korupsi.
"Kalau di KPK kode perilaku yang dibuat sangat ketat dan menganut sistem "zero tolerance" atau tidak ada toleransi terhadap pelanggaran," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di Jakarta, Jumat (14/11).
Ia menyampaikan hal itu dalam sambutannya pada acara penandatanganan pernyataan komitmen pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Abraham mengatakan kode perilaku akan menjadi acuan dalam bertindak bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah sebagai upaya mencegah budaya korupsi.
Ia menceritakan salah satu bentuk kode perilaku yang diterapkan di KPK adalah tidak memanfaatkan perjalanan dinas untuk kepentingan pribadi.
"Misalnya ketika mendapat tugas menghadiri acara KPK ke Bali, maka semua biaya akan ditanggung negara termasuk penginapan, jika saya membawa istri menginap di hotel bagi KPK itu adalah pelanggaran berat," kata dia.
Ia mengatakan mungkin bagi instansi lain tidak ada persoalan namun di KPK diterapkan kode perilaku yang ketat karena merupakan model percontohan bagi instansi lain.
Abraham menambahkan kode perilaku jika telah terbiasa akan menjadi budaya kerja dalam sistem yang baik, sehingga siapa pun yang bergabung walaupun berasal dari latar belakang yang berbeda akan dapat beradaptasi dengan iklim kerja yang mengedepankan semangat integritas.