Sabtu 15 Nov 2014 03:43 WIB

Hak-Hak DPR Jangan Dipakai Sembarangan

Peniliti LIPI Ikrar Nusa Bhakti
Peniliti LIPI Ikrar Nusa Bhakti

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bakti mengatakan penggunaan hak interpelasi DPR harus selalu berlandaskan alasan kuat serta menghindari unsur subjektivitas.

"Jangan kemudian Presiden akan mengeluarkan tiga "kartu sakti" lalu interpelasi, menaikkan harga BBM lalu interpelasi, semua harus ada alasan kuat sebelum diajukan," kata Ikrar seusai menjadi pembicara dalam acara bedah buku berjudul "Mozaik Kebijakan Publik Indonesia 2014" di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Jumat (14/11).

Menurut dia, selain dibahas di kalangan legislator, untuk meluruskan ketentuan regulasi mengenai hak angket, hak interpelasi, dan hak tanya DPR juga perlu didiskusikan oleh kalangan akademisi di bidang hukum tata negara.

"Hak tersebut perlu didiskusikan lebih lanjut bukan hanya di kalangan mereka (politisi) tapi juga dikalangan akademisi," kata dia.

Ia mengatakan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat DPR yang diatur dalam Undang-Undang (UU) MD3 memiliki tahapan politik tertentu. Melalui kewenangan pengajuan interpelasi itu, lanjut dia,juga tidak dapat serta merta digunakan sebagai alat untuk memakzulkan presiden.

"Hak tersebut, tidak dapat dengan mudah dilakukan, apalagi memiliki orientasi memakzulkan," kata Ikrar.

Sebelumnya Koalisi Indonesia Hebat (KIH) selain menuntut agar duduk di kursi pimpinan alat kelengkapan dewan, juga minta pasal yang menyangkut Hak DPR yakni interpelasi, menyatakan pendapat dan angket direvisi dalam UU MD3.

KIH minta Hak Menyatakan Pendapat hanya dapat digunakan lewat rapat paripurna, bukan di komisi seperti di UU MD3.

Ketentuan hak interpelasi, hak angket, dan menyatakan pendapat itu diatur di dalam Pasal 98 ayat 6,7,8 UU MD3, yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpelasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement