REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG -- Polsek Pamulang menggerebek sebuah warung yang digunakan sebagai tempat bermain judi. Dari lokasi, petugas mengamankan seorang Caleg Gagal yang tengah asyik berjudi bersama beberapa orang lainnya.
"Macam-macam, ada Caleg gagal, Ketua RT, ojek, Satpam malah salah satunya perempuan," ujar Kapolsek Pamulang, Dedi Kurniawan, di kantornya, Jumat (14/11).
Dedi melanjutkan, petugas berhasil mengamankan 8 orang pelaku dari dua titik. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 130 ribu.
Pengungkapan judi ini berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadi perjudian di sebuah warung. Petugas langsung bergerak dan menangkap tiga orang pelaku perjudian. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan 5 orang lainnya di lokasi yang berbeda.
Ia mengungkapkan dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Polsek Pamulang sudah mengamankan 21 orang penjudi dari 7 tempat kejadian perkara.
Dedi menambahkan keseriusannya untuk memberantas perjudian di Kota Tangsel ini. Semua pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.