REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat pekerja DKI Jakarta menolak keputusan Dewan Pengupahan yang menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,6 juta pada 2015 mendatang.
"Kami menolak keputusan Dewan Pengupahan soal nilai UMP hanya Rp2,6 juta dan mengusulkan nilai UMP sesuai kebutuhan buruh Rp3,5 juta," kata Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi dalam rilisnya kemarin malam.
Ia mengatakan dalam sidang Dewan Pengupahan yang berakhir pada Kamis malam lalu, Dewan Pengupahan tidak mencapai kesepakatan, sehingga ada dua versi UMP yang diusulkan ke Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Satu versi adalah keputusan pemerintah dan perwakilan pengusaha yang menyepakati UMP sebesar Rp2.693.764 per bulan, sedangkan pekerja mengusulkan Rp3.574.764 per bulan.
Rusdi menilai, angka UMP sebesar Rp2,6 juta sangat memberatkan buruh, sebab penetapan angka tersebut belum mempertimbangkan rencana pemerintah yang akan menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi.
"Kami harapkan Pak Ahok berpihak kepada buruh dan menetapkan UMP tidak lebih kecil dari UMK kota penyangga DKI Jakarta," katanya.
Ia mengatakan informasi yang diperoleh pekerja dari Kota Bekasi bahwa UMK di sana mencapai angka Rp2,9 juta per bulan.
Untuk memperjuangkan UMP tersebut, perwakilan buruh berencana menemui Ahok di Balai Kota pada hari ini.
Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) DKI Jakarta Priyono mengatakan kedua nilai UMP tersebut akan direkomendasikan ke Plt Gubernur.
"Dua angka itu telah disepakati dan kedua usulan itu akan diserahkan kepada Pak Plt (Ahok) sebagai bahan rekomendasi," kata Priyono.
Priyono mengatakan, nilai UMP DKI Jakarta akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur yang disahkan Plt Gubernur DKI Jakarta.