Kamis 13 Nov 2014 22:21 WIB

KY Usulkan Pengadilan Khusus Pemilu

Rep: Ira Sasmita/ Red: Indah Wulandari
Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa pemilu. KY mendorong pengadilan pemilu ad hoc bisa dibentuk untuk menangani sengketa pilkada serentak tahun 2015 nanti.

"Kami pernah diskusikan secara informal dengan Mahkamah Agung (MA), apa tidak lebih baik dibentuk pengadilan ad hoc untuk menangani sengketa pemilu. Kalau mau ideal, pengadilan pemilu itu harus spesifik memang," kata Ketua KY Suparman Marzuki, Kamis (13/11).

Selama ini, menurut Marzuki, aparat penegak hukum yang menangani sengketa hasil dan pidana pemilu tidak akrab dengan materi pemilu. Akibatnya, paradigma mereka tentang pemilu berbeda dengan paradigma pegiat atau ahli pemilu.

Padahal, lanjut dia, menangani kasus pemilu membutuhkan hakim yang kompeten. Hakim yang memiliki kompetensi tentang peraturan perundang-undangan tentang pemilu. 

"Tidak bisa hakim-hakim pengadilan disulap menjadi hakim pemilu. Nah, kami membayangkan dengan pengadilan ad hoc pemilu itu hakimnya khusus, tempatnya khusus, tidak dicampur di lingkungan pengadilan umum," ungkapnya.

MA, dia melanjutkan, pada tahun 2013 memang telah mengeluarkan surat edaran tentang pembentukan pengadilan pemilu di dalam lingkungan MA. Namun, hakim yang ditunjuk serta panitera yang bekerja merupakan mereka yang juga bekerja menangani perkara lain. 

Untuk merealisasikan terbentuknya pengadilan khusus pemilu pada pilkada serentak 2015, Marzuki menilai masih memungkinkan. Meski waktu yang tersisa tidak cukup panjang. 

"Kalau MA mau, tinggal bikin surat ke presiden terkait penambahan satu atau dua pasal dalam peraturan perundang-undangan pilkada. Tinggal ditambahkan soal pengadilan ad hoc pemilu, pasti bisa cepat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement