Kamis 13 Nov 2014 21:55 WIB

Kroscek Kasus Mochtar Muhammad, Menkumham Panggil Lapas Sukamiskin

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Indah Wulandari
Walikota Bekasi Mochtar Muhammad
Walikota Bekasi Mochtar Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku sudah memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Marselina Budiningsih terkait mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang bebas keluar lapas tersebut beberapa waktu lalu. 

"Hari ini saya sudah panggil pejabat yang bersangkutan, untuk mendengarkan penjelasannya," ujar Laoly kepada Republika, Kamis (13/11).

Laoly tidak menjelaskan secara rinci apa saja yang dipaparkan Marselina kepadanya hari ini. Namun, ia mengatakan akan melakukan kroscek dulu terhadap penjelasan perempuan itu dengan keterangan yang diberikan oleh pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat. 

"Yang pasti, tim kami sudah memberikan sejumlah rekomendasi terkait masalah. Salah satunya adalah pencabutan asimilasi pak Mochtar yang tentunya akan berpengaruh terhadap pembebasan bersyaratnya di kemudian hari," kata Laoly.

Sebelumnya, terpidana korupsi Mochtar Muhammad diketahui bebas berkeliaran di Jakarta. Ia tertangkap kamera seorang wartawan saat tengah makan malam di restoran di kawasan Jakarta Selatan. 

Mochtar dibui setelah majelis hakim memvonisnya dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta lantaran terbukti melakukan korupsi dana APBD Bekasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement