Kamis 13 Nov 2014 17:16 WIB

Larangan PNS Rapat di Hotel Perlu Dikaji

Rep: C67/ Red: Bayu Hermawan
Hermes Palace Hotel, Aceh
Foto: ROL/Winda Destiana
Hermes Palace Hotel, Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Insan perhotelan meminta kebijakan larangan pegawai negeri sipil (PNS) melaksanakan rapat di hotel perlu dikaji. Sebab kebijakan itu dapat mengurangi pendapatan pihak hotel.

Menurut General Manajer hotel eastparc Yogyakarta, Erny Kusmastuti selain berasal dari kooporate dan travel agent, kegiatan pemerintah menyumbang sekitar 10 persen pendapatan untuk hotel. Biasanya dalam sebulan ada 2-3 even pemerintah diselenggarakan untuk tingkat nasional.

"Kebijakan tersebut perlu dikaji ulang terutama berdampak kepada hotel berbintang lima misalnya,” ujar Erny, Kamis (13/11) kepada Republika.

Erny menjelaskan, kegiatan pemerintah yang dilakukan di hotel tidak hanya menguntungkan pihak hotel. Namun, kata Erny, biasanya kegiatan yang dilakukan di hotel berimbas kepada hal lain seperti sektor pariwisata dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Meskipun Erny mengakui larangan tersebut dapat menghemat anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Akan tetapi, lanjut Erny, apakah fasilitas yang dimiliki pemerintah untuk menyelenggarakan even besar kapasitasnya bisa mencukupi. Terutama even yang melibatkan sampai 500 orang.

"Itu yang perlu juga dipikirkan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan penerapan larangan bagi PNS untuk melakukan rapat di hotel.  Hal tersebut langsung membuat pro kontra antara kebijakan tersebut dan pihak perhotelan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement