Kamis 13 Nov 2014 16:45 WIB

BPK: Pantura adalah Masalah Nasional

Rep: C88/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Alat berat menyelesaikan perbaikan jembatan jalur pantura Comal, Jateng, Selasa (12/8).     (Antara/Oky Lukmansyah)
Alat berat menyelesaikan perbaikan jembatan jalur pantura Comal, Jateng, Selasa (12/8). (Antara/Oky Lukmansyah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menyebut proyek perbaikan jalan yang setiap tahun membelit jalur Pantura sebagai masalah nasional. Hal ini dikarenakan arus barang dan jasa terpusat di Pantura. "Tidak mungkin kita biarkan dan harus ada solusi," kata Rizal pada Kamis (12/11) di Jakarta.

Menurutnya terdapat beberapa pokok persoalan yang  menjadi isu masyarakat terkait Pantura. Pertama adalah menghilangkan paradigma bahwa proyek pengerjaan jalan di pantura adalah proyek abadi yang selalu ada setiap tahun. Oleh karenanya dibutuhkan kajian mendalam untuk mengungkap masalah tersebut.

Lebih lanjut Rizal menambahkan banyak institusi yang terlibat dalam pengelolaan Pantura. Akan tetapi tidak ada koordinasi antar institusi pengelola sehingga banyak terjadi pelanggaran batas kendaraan yang melintas. "Bagaimana mungkin truk 40 ton melintasi Pantura sedangkan batas beban jalan tidak sebesar itu," imbuhnya.

Permasalahan selanjutnya adalah perihal drainase jalan dan okupansi badan jalan untuk pasar. Mengenai penggunaan badan jalan sebagai pasar, kata Rizal, BPK perlu berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk dapat menghasilkan rekomendasi yang jitu.

Selain itu pembangunan dan pelebaran jalan juga tak jarang masih terganjal pembebasan lahan. Persoalan lain yang juga perlu dikaji adalah apakah performance based project merupakan solusi terbaik bagi pengerjaan jalan Pantura. Terkahir, akan dikaji pula permasalahan-permasalahan lain misalnya yang terkait dengan kasus hukum.

Ketua BPK Harry Azhar menegaskan bahwa BPK bekerja sesuai kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan lembaganya akan selalu bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Jika dalam audit Pantura diperoleh temuan-temuan maka dalam waktu 60 hari temuan itu akan dilimpahkan kepada penegak hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement