REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem menolak menyerahkan nama anggota komisi sebelum badan legislasi (Baleg) dibentuk untuk merevisi UU MD3. Selain revisi aturan penambahan pimpinan komisi, mereka meminta pasal terkait hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket juga diubah.
Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat mengatakan, pembentukan Baleg sebelum penyerahan nama adalah kesepakatan yang dihasilkan dari lobi yang dilakukan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Menurutnya, penyerahan nama baru bisa dilakukan setelah baleg terbentuk.
"Kesepakatannya bentuk baleg dulu untuk merevisi, setelah perubahan itu baru Nasdem akan menyerahkan nama," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (13/11).
Menurutnya, pengubahan UU MD3 dan Tatib harus dilakukan terlebih dulu sebelum memasukkan tambahan pimpinan komisi. Untuk itu, baleg harus dibentuk dulu. Penyerahan nama, kata dia, bisa dilakukan menyusul setelah pembentukan Baleg. "Kalau kita setor sekarang kan tidak bisa karena balegnya belum kerja," ujarnya.
Victor menambahkan, kesepakatan untuk mengubah pasal terkait penambahan pimpinan komisi dan hak menyatakan pendapat dalam UU MD3 adalah satu kesatuan. Dia mengklaim, dua hal itu telah diketahui dan disepakati oleh KIH dan KMP dalam proses lobi yang dilakukan.