Kamis 13 Nov 2014 16:08 WIB

Diduga Sebagai Agen Judi Online, Mahasiwa Diciduk Polisi

Rep: C05/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, CILEDUG—Seorang Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta di Jakarta Barat diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug, Kota Tangerang. Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perjudian online.

Dalam kasus ini mahasiswa tersebut berperan menjadi agen judi dari situs judi online yang berpusat di Hongkong. AKP Afendi, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Ciledug, mengatakan bahwa tersangka berinisial YT (23).

Dia mengatakan pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di daerah Ciledug. Dia menuturkan tersangka ditangkap tanpa perlawanan, Rabu (12/11) “ Penangkapan berawal dari info masyarakat,” ungkap dia.

AKP Afendi  mengatakan saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa satu buah laptop operasional untuk perjudian dan uang senilai Rp 400 ribu hasil transaksi pemasangan nomor judi.  Selain menangkap YT, polisi juga menangkap seorang berinisial OC (40), seorang yang berprofesi sebagai security. “OC diduga hendak memasang nomor judi online pada YT,” ujar dia.

Menurut pemaparan AKP Afendi omzet yang dihasilkan tersangka sebulan mencapai Rp 1 juta perbulan. Dia menuturkan peran YT sebagai agen judi hanya bermodalkan laptop saja. Dia menuturkan modus operandi YT yaitu mencari orang yang berminat untuk memasang nomor judi secara mulut ke mulut. Jika ada yang berminat, orang yang memasang nomor judi dapat membayar uang taruhan melalui YT.

Sedangkan menurut pemaparan AKP Afendi para pemasang judi pada YT terdiri dari bermacam latar belakang. “Mahasiswa ada dan yang sudah tua juga ada,” ujar dia.

Menurut dia YT dan OC saat ini bisa dikenakan tuntutan Pasal  303 KUHP yakni tentang perjudian. “ Hukuman maksimal penipuan sepuluh tahun penjara,” ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement