Kamis 13 Nov 2014 14:55 WIB

Kemenaker: 12 Provinsi Belum Tetapkan UMP

Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Tenaga Kerja mencatat hingga saat ini 12 provinsi di Tanah Air belum menetapkan upah minimum provinsi (UMP) hingga batas waktu 21 November 2014.

"Baru sekitar 22 provinsi yang menetapkan UMP," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri ditemui dalam dialog bersama komponen pelaku pariwisata Bali di Denpasar, Kamis (13/11).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim asistensi ke daerah yang belum menetapkan UMP tersebut untuk membantu pemerintah daerah dan dewan pengupahan di dalam memfasilitasi proses penetapan UMP.

Namun Hanif tidak merinci nama-nama provinsi yang belum menetapkan besaran upah minimim provinsi tersebut.

Ia menyatakan bahwa lamanya proses penetapan UMP itu kemungkinan disebabkan karena perbedaan kepentingan antara dewan pengupahan, pengusaha dan pemerintah daerah.

Meski terjadi kenaikan UMP di setiap provinsi, namun ia tidak menyebutkan masing-masing kenaikan tersebut karena belum semua provinsi menyeluruh menetapkan UMP.

Sementara itu UMP Bali tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp1.621.172 melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2014.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan bahwa UMP yang telah ditetapkan tersebut sudah berdasarkan berbagai pertimbangan dengan memperhatikan kondisi perusahaan di semua kabupaten/kota di Bali.

Berbeda dengan UMP Bali, upah minimum kabupaten (UMK) Badung lebih tinggi. Kabupaten terkaya di Bali itu menetapkan besaran upah minimum tahun 2015 senilai Rp 1.905.000 atau meningkat 10,24 persen dari tahun 2014 yang mencapai Rp 1.728.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement