REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan orang dari berbagai organisasi pekerja mulai mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta, menuntut Dewan Pengupahan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015.
"Ribuan buruh direncanakan akan mendatangi Balai Kota untuk mendesak Gubernur DKI segera menetapkan UMP," kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi di Balai Kota, Kamis (13/11).
Ia mengatakan desakan buruh untuk pemerintah daerah agar segera menetapkan UMP sudah dimulai sejak Rabu (12/11). Sidang Dewan Pengupahan yang merupakan perwakilan para pengusaha, pekerja, pemerintah provinsi dan pakar serta akademisi sudah berlangsung sejak Rabu (12/11) siang.
"Sampai pukul 22.00 WIB tadi malam belum ada kesepakatan nilai UMP, jadi hari ini kami mendesak Dewan Pengupahan agar segera menetapkan," katanya.
Pantauan di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta sejumlah buruh dengan atribut masing-masing sudah berkumpul. Mereka antara lain terdiri dari anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI).
Rusdi mengatakan para pekerja menuntut UMP sebesar Rp2,9 juta hingga Rp3 juta per bulan pada 2015.
Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Priyono mengatakan masih membahas nilai UMP DKI yang akan diberlakukan pada 2015.
"Sampai tadi malam belum ada kesepakatan soal nilai UMP dan sidang Dewan Pengupahan dilanjutkan siang ini," katanya.
Ia mengatakan nilai UMP akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan angka KHL DKI Jakarta pada 2015 yang sudah ditetapkan Dewan Pengupahan sebesar Rp2.538.174 per bulan.
Nilai KHL DKI Jakarta pada 2012 sebesar Rp1,4 juta per bulan dengan nilai UMP sebesar Rp1,5 juta per bulan. Lalu pada 2013 nilai KHL sebesar Rp1,9 juta per bulan dengan nilai UMP sebesar Rp2,2 juta per bulan.
Sedangkan pada 2014 nilai KHL sebesar Rp2,2 juta per bulan dengan nilai UMP sebesar Rp2,4 juta per bulan. Pemprov DKI Jakarta memperkirakan nilai UMP Ibu Kota pada 2015 berkisar Rp2,7 juta per bulan.