Kamis 13 Nov 2014 11:01 WIB
Golkar Memanas Lagi

Ini Saran Akbar Tandjung untuk Para Calon Ketua Umum Golkar

Rep: c08/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menjadi pembicara dalam diskusi politik di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menjadi pembicara dalam diskusi politik di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menyarankan kepada tujuh calon ketua umum untuk langsung memeriksa kebenaran seputar adanya berbagai isu kejanggalan di DPP. 

Menurut Akbar, tujuh calon ketua umum yang menghadap kepadanya juga masih berstatus sebagai anggota DPP Golkar. Bahkan ada yang tercatat sebagai pengurus di DPP.

"Tadi aaya bilang ke mereka, ke adek-adek, mereka kan anggota dan pengurus di DPP, kalau ada yang tidak jelas, tidak clear, cek saja langsung bila ada pertemuan-pertemuan di DPP," kata Akbar di Kantor DPP Golkar, Slipi Jakarta Barat, Rabu (12/11) malam.

Akbar juga menyarankan agar tujuh calon ketua umum langsung mencari tahu hal yang janggal tersebut pada rapat pleno yang rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (13/11) malam.   

Sebelumnya tujuh calon ketua umum menghadap kepada dewan pertimbangan guna mengadukan keluh kesah mereka terhadap kondisi di DPP jelang penyelenggaraan munas IX. Mereka mengeluhkan DPP yang tidak transparan dan banyak mengambil keputusan secara sepihak. 

Mereka juga merasa adanya upaya menghambat upaya memenangkan perebutan kursi ketua umum pada forum munas nanti. 

DPP dituding melakukan skenario percepatan munas guna memudahkan Aburizal Bakrie (Ical) untuk mempertahankan jabatannya. DPP disebut mengubah persyaratan untuk menjadi ketua umum.

sebelumnya sesuai AD/ART, persyaratan menjadi ketua umum jika berhasil meraup minimal 30 persen dari total jumlah pemilik hak suara. Namun DPP kabarnya mengubah dengan syarat mendapat dukungan dari 10 DPD tingkat I dan 30 persen dukungan dari DPD tingkat kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement