REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pembubaran sebuah ormas harus dilakukan dengan beberapa persyaratan dan catatan.
Selain itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk membubarkan suatu ormas.
"Nah pertanyaannya sekarang Kemendagri sudah benar belum dalam melakukan pembinaan. Jangan buru-buru bicara mulai dulu dari pembubarannya, tanya dulu pembinaannya," ujar Saleh Partaonan Daulay kepada Republika, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, untuk membubarkan suatu ormas harus dilihat apakah kesalahan yang dilakukan ormas tersebut berdampak secara nasional atau hanya berdampak pada seseorang dan kelompok tertentu saja. Jika hanya berdampak pada seseorang maka tidak bisa digeneralisasi begitu saja.
"Untuk FPI, jika memang ada kerusuhan sana-sini siapa tahu bukan organisasinya, tapi oknum. Coba dicari oknumnya dan diperiksa," katanya.
Ia menambahkan, FPI juga memiliki gagasan dan ide yang baik seperti membantu korban bencana. Selain itu, FPI juga memiliki prinsip anti narkoba yang baik untuk masyarakat. Untuk itu, Kebaikan yang pernah dilakukan suatu ormas harus menjadi catan pemerintah sebelum memutuskan untuk membubarkan.