REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sikap KIH yang mengusulkan dihapusnya pasal hak menyatakan pendapat (HMP) dalam UU MD3 dinilai berlebihan. Pasal ini sudah seharusnya ada sebagai bagian dari mekanisme check and balance.
“KIH ini sudah dikasih hati malah minta jantung,” ujar Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, A Ubaidillah, saat dihubungi, Kamis (13/11).
Dia menilai KIH ini tidak pantas untuk mengusulkan hal itu. Sebabnya, pasal itu sudah disepakati mereka sendiri pada periode sebelumnya.
Selain itu, pasal ini merupakan semangat agar pemerintah diawasi dengan baik. Harus diingat, jelasnya, DPR memiliki fungsi yang melekat, yaitu pengawasam, legislasi, dan penyusunan anggaran. “HMP adalah bagian dari fungsi pengawasan,” imbuhnya.
Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dinilai berlebihan jika ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP) yang termaktub dalam UU MD3. “Hak ini sudah ada sejak era reformasi dulu. Hak ini melekat pada DPR karena ini lahir dari rahim reformasi dulu,” imbuh Politisi PKS, Almuzzammil Yusuf.
HMP disebutnya sebagai dakwaan politik. Lebih dikenal dengan pemakzulan atau impeachment. “Prosesnya panjang dan tidak mudah,” imbuh Almuzzammil.