Rabu 12 Nov 2014 23:01 WIB

Ada TKI Dipenjara di Rusia

Rep: C16/ Red: Erdy Nasrul
Anggota DPR Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Djatiutomo
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Anggota DPR Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah Djatiutomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) Poempida Hidayatulloh mengatakan perlu adanya penguatan sektor pengawasan dan sosialisasi dalam pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berdokumen. Menurut dia, hal tersebut perlu digencarkan terkait kasus TKI yang dipenjara di Rusia.

“Intinya penguatan sektor pengawasan dan sosialisasi, agar masalah

seperti di atas dapat diminimalisasi,” ujar Poempida melalui siaran pers kepada Republika, Rabu (12/11).

Tiga TKI asal Bali diketahui tengah mendekam di penjara Isuram 8 City of Kazan Tatarstand, Rusia. Ketiga TKI yang ditahan pemerintah Rusia adalah I Ketut Sukarni dengan nomor paspor A0491163, Yanika Sriwedari dengan nomor paspor A0489558 dan Ni Kadek Yuli Marisa Dewi dengan nomor paspor A1649489. Selain tiga TKI asal Bali, ada satu TKI lagi yang belum diketahui daerah asalnya, yaitu Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo.

Para TKI tersebut ditangkap dan ditahan otoritas Rusia sejak 23 September

2014 lalu. Mereka diduga tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Rusia.

Wakil Ketua Timwas TKI DPR ini juga menegaskan lobi bilateral harus semakin diperkuat agar terjadi kerja sama bilateral dengan negara tujuan pengiriman TKI berbasis bilateral agreement yang selaras dengan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

“Sekali lagi, perdagangan manusia harus diperangi secara global. Tidak

bisa hanya dari sisi kepentingan RI saja,” tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement