Rabu 12 Nov 2014 21:22 WIB

Menkumham: FPI Tidak Dibubarkan

Konvoi FPI
Foto: Antara
Konvoi FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yassona H. Laoly mengatakan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) tidak dibubarkan karena tidak terdaftar sebagai badan hukum, yayasan, atau perkumpulan.

"FPI tidak terdaftar sebagai badan hukum, sebagai yayasan, atau perkumpulan. Dan kalau tidak terdaftar, apa yang perlu dicabut (dibubarkan)," kata Yassona di tengah rapat koordinasi Kompolnas dan pengawasan Polri di Jakarta, Rabu (12/11).

Yassona mengatakan tidak bisa memenuhi rekomendasi yang dilayangkan oleh Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membubarkan FPI. "Saya tidak bisa beri rekomendasi, karena tidak terdaftar, sedangkan kalau FPI dicabut, perlu ada tahapan," ujarnya.

Di lain hal, Yassona juga memberi komentar terhadap unjuk rasa menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta belakangan ini. Ia mengimbau agar FPI menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

"Saya mengimbau ke FPI, boleh menyampaikan pandangan, namun harus menjaga kesatuan dan persatuan bangsa," kata Yassona.

Sebelumnya, Ahok melayangkan surat rekomendasi pembubaran ormas FPI kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Ahok beralasan selama ini FPI telah banyak mengganggu ketertiban umum mulai dari unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 3 Oktober 2014, menolak dirinya diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta, serta mengganggu ketertiban jalan umum.

Namun, Kemendagri menolak rekomendasi tersebut karena dampak negatif seperti yang disebutkan dalam surat rekomendasi Basuki tidak berdampak dalam skala nasional, melainkan hanya berdampak di satu wilayah DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement