REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 6 November 2014 terhadap perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT yang diajukan Suryadharma Ali dan Gojali Harahap menyebabkan PPP pimpinan Djan Faridz tidak punya kekuatan hukum. Dalam amar penetapan nomor tiga disebutkan bahwa tergugat (Menkumham) dilarang menerbitkan surat-surat keputusan TUN yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah diantara par elite PPP yang bersengketa.
Pakar hukum tata negara Universitas Jayabaya Moelyadi mengatakan, penetapan PTUN tersebut bisa diartikan sebagai putusan sela yang membatasi ruang gerak objek sengketa TUN. Secara khusus, Moelyadi mengomentari amar ketiga penetapan PTUN tersebut. "Kalau melihat amar penetapan itu, maka tidak boleh ada penerbitan surat keputusan yang baru. Artinya pengajuan baru tidak bisa," kata Moelyadi dalam rilis yang diterima ROL, Rabu (12/11).
Dengan demikian, lanjut Moelyadi, PPP pimpinan Djan Faridz tidak bisa terdaftar hingga sengketa ini mendapat putusan inkracht. Moelyadi pun menyatakan, bahwa dalam kasus PPP yang bersengketa SDA melawan Menkumham, bukan Djan Faridz melawan Menkumham. Moelyadi mengungkapkan, selama SK Menkumham belum dicabut maka tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.