REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima surat permohonan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang diberikan Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini kemendagri mengaku tengah mengkaji surat pembubaran tersebut.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan gegabah menentukan keputusan terkait masalah ini.
"Surat sudah kita terima, Pak Ahok sudah melaporkan kejadiannya. Sekarang sedang dikaji," katanya usai rapat di kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Rabu (12/11).
Menurut Politisi senior PDIP ini butuh waktu untuk memutuskan masalah ini.
"Saya minta waktu. Kami sebagai kemendagri harus menelaah secara teliti dan memperhatikan secara rinci," ungkapnya.
Untuk itu, kemendagri mengaku akan terlebih dahulu meminta keterangan dari berbagai pihak seperti polri dan pihak lainnya sebelum mengambil keputusan.
"Kan ada tahapannya, ada peringatan, ada lain sebaginya. Kita harus hati-hatilah pelan-pelan," katanya.
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengirimkan surat pembubaran FPI ke Kemendagri dan Kemenkum HAM. Ahok mengaku sudah geram dengan aksi FPI yang kerap berujung anarkis setiap demo.