Rabu 12 Nov 2014 18:04 WIB

FPI: Kami Terdaftar di Kemendagri bukan Kemenkumham

Rep: C01/ Red: Bayu Hermawan
Habib Rizieq saat ceramah di markas FPI di Petamburan, Jakarta
Foto: Republika/Mg15
Habib Rizieq saat ceramah di markas FPI di Petamburan, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Pembela Islam (FPI), KH Jafar Shoqiq menegaskan organisasinya resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tepatnya di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri.

Ia menegaskan semua cabang FPI telah terdaftar karena ketika DPP sudah mendaftarkan, otomatis untuk cabang-cabang FPI sudah tercatat di Kesbangpol wilayah. "Aturannya kan memang begitu di dalam undang-undang," jelasnya, Rabu (12/11).

 

Karena statusnya terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), setiap lima tahun sekali FPI diharuskan memperpanjang statusnya. Dan untuk tahun ini, FPI sudah secara resmi memperpanjang statusnya sebagai ormas.

Dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. 01-00-00/0010/D.III.4/VI/2014 yang ditandatangani oleh Ditjen Kesbangpol Kemendagri Budi. Prasetyo, SH. MM, tertera bahwa status FPI sebagai ormas resmi diperpanjang hingga 20 Juni 2019.

"Dari awal, kita bentuknya ormas, tidak di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM)," ujarnya.

Selain terdaftar di Kemendagri, Shodiq juga menyatakan bahwa FPI juga memiliki akte notaris. Karena, pada saat pendaftaran awal di Kemendagri, FPI sebagai ormas harus sudah memiliki akte notaris, NPWP, dan berbagai persyaratan lainnya.

"Kalau kita sudah terdaftar di Kemendagri, berarti kita kan sudah ada (sudah sah)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement