REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum mendakwa artis Edies Adelia telah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa Indra Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, posisi terdakwa Rosnia Ismawati Nur Azizah alias Edies Adelia sebagai seorang istri, mengetahui bahwa uang yang dia terima dari suaminya Ferry Setiawan adalah hasil kejahatan.
"Karena terdakwa mengetahui bahwa suaminya telah didakwa dalam kasus penipuan," katanya.
Selain itu, jaksa juga mengatakan, Edies Adelia telah menerima uang hasil kejahatan dan dipergunakan untuk keperluan pribadi maupun rumah tangga.
"Jumlah seluruh uang yang diterima satu miliar tujuh puluh tujuh juta rupiah yang digunakan untuk keperluan pribadi dan rumah tangga," katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebutkan, uang hasil pencucian uang tersebut dipergunakan untuk membeli berbagai barang mewah seperti tas hermes, dan uang muka pembelian mobil alphard.
Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum Edies Adelia tidak melakukan eksepsi atau bantahan, karena permintaan terdakwa yang menginginkan sidang berjalan lebih cepat. "Edies menginginkan agar kasusnya cepat selesai," kata kuasa hukum Ina Rahma usai persidangan.
Untuk bantahan dakwaan, dia mengatakan, akan ditunjukkan langsung dalam sidang pembuktian.
"Kita lihat proses sidang, sekarang masih terlalu dini untuk membicarakan bukti dan saksi," katanya.