Rabu 12 Nov 2014 16:35 WIB

FPI Akan Gugat Pelantikan Ahok Jadi Gubernur ke MK

Rep: C96/ Red: Bayu Hermawan
 Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)
Sejumlah pengunjukrasa dari Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI) dan Forum Umat Islam (FUI) menggelar aksi unjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia, sebelum bertolak ke DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/Reno Esnir)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) tetap menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta secara definitif pada 18 November mendatang. FPI akan menempuh langkah hukum dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"FPI tidak akan pernah menyerah, bahwa FPI tetap tidak menginginkan Ahok menjadi Gubernur DKI," tegas kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/11).

Ia menjelaskan salah satu penolakan terhadap Ahok, lantaran FPI menilai sikap Ahok yang arogan. Selain berniat melakukan judicial review ke MK, FPI juga akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara atas keputusan pelantikan Ahok menjadi gubernur.

"Kalau misalnya nanti dia (Ahok) sudah dilantik, kita (FPI) pun rencana mem-PTUN-kan, apa namanya pelantikan tersebut, keputusan tersebut," katanya.

 

Sebelumnya, FPI melaporkan Ahok terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap FPI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (12/11).

Dalam hal ini, video dan tulisan di beberapa media terkait pernyataan Ahok yang dianggap memojokan Front Pembela Islam (FPI) akan dijadikan barang bukti oleh FPI dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan itu ke Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement