Rabu 12 Nov 2014 14:04 WIB

Pramono: Hak Menyatakan Pendapat akan Direvisi

Pramono Anung
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pramono Anung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan pasal yang terkait hak menyatakan pendapat akan direvisi dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014.

"Kalau pasal 251 dan 284 itu berkaitan dengan kuorum, namun ini (revisi) terkait dengan hak menyatakan pendapat," kata Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Namun, Pramono enggan merinci lebih lanjut pasal mana yang akan direvisi. Dia menjelaskan pengisian 21 Alat Kelengkapan Dewan sudah disepakati melalui Badan Legislasi lalu merevisi UU tentang MD3 dan tata tertib DPR.

Menurut dia yang dibicarakan dalam kesepakatan antara KIH dan KMP adalah bagaimana membentuk AKD. Maka dengan demikian kalau UU MD3 terbentuk yang baru dari revisi dan tatibnya juga baru, kedua belah pihak mengusulkan nama dan akan terbentuk di seluruh AKD, saya yakin cara ini akan lebih baik.

Karena itu menurut dia, revisi UU MD3 masuk melalui Baleg sehingga penting dibentuk terlebih dahulu badan tersebut. Selain Baleg menurut Pramono, juga penting untuk menyelesaikan dan membentuk Badan Anggaran sehingga kekisruhan di parlemen dapat diselesaikan.

"Maka kenapa kemudian Baleg perlu dibentuk, karena ini menjadi pintu masuk untuk penyelesaian. Baleg dulu dan karena juga ada kepentingan untuk Banggar, kemungkinan dua badan ini kita selesaikan," tuturnya.

Sebelumnya para ketua umum dan sekjen parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengadakan pertemuan di kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada Senin (10/11) siang hingga sore.

Politisi PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan ada empat poin utama yang jadi kesepakatan yang dipegang oleh ketua-ketua umum partai untuk mengakhiri konflik antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement