REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Polrestabes Surabaya kepada kepolisian karena lamban menangani kasus dugaan penjarahan 420 satwa langka di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Laporan ini akan diterima Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius di Mabes Polri pada Rabu (12/11) pukul 10.00 WIB. "Padahal kasus ini sudah ditangani Polrestabes Surabaya sejak Februari 2014," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.
Polrestabes Surabaya, menurutnya, belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Padahal telah terdapat delapan orang yang diduga terlibat dalam penjarahan 420 satwa langka di Kebun Binatang Surabaya (KBS) tersebut.
"Kedelapan orang tersebut patut untuk segera ditahan," tambahnya.
Advertisement