Rabu 12 Nov 2014 08:01 WIB

Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Dinas Kebersihan Bogor

Rep: C82/ Red: Winda Destiana Putri
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Bundar Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri Cibinong menangkap Eka Wirawan, terpidana korupsi proyek peningkatan operasi kebersihan, pemeliharaan armada truk sampah dan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor tahun anggaran 2012.

Eka ditangkap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung No 149/Pid.Sus.TPK/2013/PN.Bdg tanggal 12 Mei 2014.

"Yang bersangkutan diamankan di salah satu restoran di jalan Alternatif Sentul, Bogor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Kejagung, Selasa (11/11).

Eka yang merupakan Direktur CV. Duta Kencana Indah tersebut divonis hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan kurungan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Toni, Eka juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 51 juta lebih. Apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila yang bersangkutan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima bulan," jelas Toni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement