Selasa 11 Nov 2014 22:04 WIB

Kadernya Diduga Peras Ketua DPR, Ini Jawaban PB HMI

Red: M Akbar
Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) M Arief Rosyid Hasan (tengah), Sekjen HMI Mulyadi P Tamsir (kanan) berbicara saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (25/6). HMI meminta masyarakat dalam pemilihan pilpres 2014 harus yang berkomitmen dengan Demokrasi,
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ketua umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) M Arief Rosyid Hasan (tengah), Sekjen HMI Mulyadi P Tamsir (kanan) berbicara saat konfrensi pers di Jakarta, Rabu (25/6). HMI meminta masyarakat dalam pemilihan pilpres 2014 harus yang berkomitmen dengan Demokrasi,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyayangkan tindakan dua kadernya E dan L yang diduga melakukan pemerasan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Kami menyayangkan peristiwa ini. Karena L dan E bergerak tidak atas nama institusi," kata Ketua PB HMI M Arief Rosyid Hasan di Jakarta, Selasa (11/11).

Ia mengatakan dirinya sempat membesuk L dan E yang ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan. Kedatangannya itu sebagai panggilan kemanusiaan.

"Ini panggilan kemanusiaan. Kami memberi perhatian kepada keduanya dan tetap memberikan nasehat," katanya.

Rosyid menegaskan PB HMI akan melakukan kajian dan penelusuran terhadap kasus dugaan pemerasan yang melibatan kadernya dan kasus seperti ini ke depannya tidak boleh terjadi lagi.

"Secara institusi, kami menyayangkan hal ini bisa terjadi dan kami akan melakukan pengawasan terhadap para kader agar kejadian serupa tidak pernah terjadi lagi," ujarnya.

Sebelumnya, E dan L telah mengakui dan turut menyesali atas perbuatan mereka serta telah meminta maaf kepada Ketua DPR RI. "Kami berdua menyesal dan meminta maaf kepada Pak Nov," kata E (27) dan L (20) saat Setya Novanto mendatangi mereka di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, kedua orang yang mengaku sebagai anggota HMI itu diduga telah berusaha melakukan pemerasan terhadap Setya Novanto dengan mengancam akan

demonstrasi dan menyampaikan hal negatif tentang Setya Novanto.

"Saya meminta Rp40 juta, buat kebutuhan saya sehari-hari," kata E

"Saya meminta Rp25 juta," kata L.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerasan dan saat ini keduanya menjalani penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement