REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelawak Mandra diperiksa Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung hari ini, Selasa (11/11). Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sarjono Turin mengatakan, Mandra dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan program di Televisi Republik Indonesia (TVRI).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan siap siar pada TVRI tahun 2012," kata Sarjono di Kejagung, Selasa (11/11).
Sarjono mengatakan, pemanggilan Mandra tersebut terkait perusahaan miliknya, yaitu PT Viandra Production yang memenangkan tender dari salah satu program di televisi milik pemerintah itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana membenarkan adanya pemeriksaan terhadap pelawak yang dikenal dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu.
"Benar yang bersangkutan diperiksa terkait penyelidikan korupsi TVRI," ujar Tonny.
Pada tahun 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp 47,8 miliar dengan menggunakan dana APBN
2012. Paket tersebut dipasok oleh delapan perusahaan, termasuk PT Viandra Production, milik Mandra.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut. Penyimpangan yang ditemukan di antaranya, pada setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta sehingga berujung pada penunjukan langsung.
Satuan Pengawas Internal TVRI pun menemukan sejumlah program yang dibeli tidak diproduksi di dalam negeri dan sifat kepublikannya minim.